Legislator Minta Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tak Dijadikan Gorengan Politik

24-01-2019 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.Foto :Geraldi /rni

 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta agar rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir tak dijadikan “gorengan” politik. Menurutnya, rencana ini merupakan persoalan hukum. Sehingga, jika ada persoalan hukum, ada dua sisi yang sama-sama penting untuk dipertimbangkan.

 

“Yang pertama adalah sisi kemanusiaan, karena sisi kemanuasiaan ini bagian dari pada sisi yang lebih besar yang disebut dengan sisi keadilan. Karena memang esensi dari hukum itu keadilan juga,” ungkapnya kepada wartawan yang menemuinya di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (24/1/2019).

 

Dalam konteks ini, lanjut politisi dari Fraksi PPP ini, ia menilai Presiden Joko Widodo sudah melakukan kebijakan yang benar, yaitu untuk mempertimbangkan pembebasan terhadap Abu Bakar Ba’asyir dari kelanjutan menjalankan pidana penjara. Jadi dari sisi itu sudah betul, dan tepat, karena memang menggunakan sisi kemanusiaan.

 

Namun di lain pihak, menurutnya ada juga sisi kepastian hukum dan aturan. Ini juga tidak bisa dilangkahi begitu saja. Artinya, karena pembebasan bersyarat, tentu harus ada syarat yang dipenuhi, dimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

 

“Nah ini juga harus diperhatikan bisa hanya sisi kemanusiaannya saja tetapi kemudian ditabrak sisi kepastian hukumnya (ketaatan atau kepatuhan hukumnya itu). Sebetulnya ini juga bukan sesuatu yang harus dihadap-hadapkan, karena syaratnya juga bukan syarat yang susah. Ini syarat yang sepenuhnya kembali kepada Ustaz Abu Bakar Ba’asyir,” jelas Arsul.

 

Ia menambahkan, jika syarat dipenuhi, tentu kemudian sisi kemanusiaannya akan langsung bisa dilaksanakan, yaitu pembebasan itu. Jadi menurutnya semua pihak punya tanggung jawab untuk tidak menggunakan ini sebagai “gorengan” politik. “Seolah Presiden Jokowi itu tidak konsisten, mencla-mencle, dan segala macam, seolah-olah seperti itu. Ini yang harus kita sampaikan kepada masyarakat supaya bisa disikapi dengan proporsional,” pungkasnya. (ayu,as/sf)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...